Perbankan Islami

May 20, 2009 at 8:00 am | In Uncategorized | Leave a Comment

Perbankan Islami MB – 4034 adalah kuliah yang telah saya ambil dari program studi Sekolah Bisnis dan Manajemen (SBM – ITB). Terima kasih kepada bapak Arson dan Pak Iwan yang telah menjalankan tugasnya sebagai dosen dengan baik. Terima Kasih, Pak, berkat belajar Perbankan Islami, saya jadi tau dan bisa menjawab semua pertanyaan – pertanyaan yang mengaduh pikiran saya selama ini. ‘Apa benar kerja di Bank haram, bagaimana hukum riba dalam perbankan dan apa perbedaan bank syariah dengan bank konvensional spt BCA, Mandiri, BNI dll?’.Saya juga sudah sedikit mengerti dalam mengartikan kata-kata dalam bahasa Arab dan terima kasih juga karena telah mengingatkan saya untuk tidak menjadi PENGIKUT agama saja.’Kita tidak boleh taklik  kepada fatwa2 tapi kita harus memikirkan pertanyaan ‘Kenapa disuruh begini dan kenapa dilarang begitu oleh sang Pencipta’..Thanks a lot..Semoga ilmu yang telah Bapak berikan dapat menjadi amal ibadah di akhirat kelak..Amin :D Berikut inti sari dari apa yang telah saya pelajari selama satu semester. Semoga bermanfaat :)

Islam itu terdiri dari Aqidah, Akhlak dan Syariah…

Keuangan Syariah = Keuangan Islami

  • Dasar dari muamalah adalah “boleh”

الْأَصْلُ فِي الْمُعَامَلاَتِ الْإِبَاحَةُ

  • Agama adalah akal

الدِّيْنُ هُوَ الْعَقْلُ

  • Tanya hati nuranimu

سَلْ ضَمِيْرَكَ

  • Agama yang diturunkan vs Agama yang tertanam

الدِّيْنُ الْمُنَزَّلُ ضِدُّ الدِّيْنِ الْمَجْبُوْلِ

Keuangan Islami = Keuangan Bermotif Ketuhanan

Sekelumit Perhatian Islam Terhadap Keuangan

Kata “maal” (harta) disebutkan di dalam Al-Quran:

SURAT AN- NISA 5

Janganlah kamu berikan harta-hartamu yang Allah telah jadikan sebagai tulung punggung bagi kehidupanmu- kepada orang-orang bodoh

SURAT AN- NISA 9

Hendaklah orang-orang khawatir seandainya mereka meninggalkan keturunan setelahnya dalam keadaan lemah

SURAT AT TAUBAH: 28

Dan ketahuilah sesungguhnya anak-anak kalian dan harta-harta kalian adalah fitnah

SURAT AL ANFAAL : 60

………. siapkanlah oleh kalian kekuatan (ekonomi) ………………

Sabda Nabi SAW :

Sebaik-baik harta adalah harta yang berada di tangan orang yang shalih

Produk Perbankan Islam :

  1. Financing
  2. Funding
  3. Service
  4. Lain – lain

Akad – akad yang ada didalam Bank Syariah :

1.  Tabarru’ (not for profit transaction) adalah akad yang terjadi antara nasabah dengan bank yang tidak berorientasi kepada keuntungan / profit.

    Contoh dari tabarru’ adalah :

    • Qardh

    Al-Qardh adalah pinjaman yang diberikan kepada nasabah (muqtaridh) yang memerlukan.

    • Wadiah
    • Wakalah

    Akad Wakalah: pernyataan ijab dan kabul antara pemilik atau pemegang hak secara hukum (Muwakkil) dengan           pihak lain yang menerima kuasa atau mewakili (Wakil) untuk melakukan suatu tugas atau kegiatan usaha menurut ketentuan yang disepakati bersama.

    • Kafalah
    • Rahn

    Rahn adalah ketika Rahin menyerahkan barang (Marhun) kepada Murtahin yang dapat ditahan sebagai agunan atas pinjaman yang diambil Rahin, dimana pada saat jatuh tempo Murtahin dapat menjual Marhun bila Rahin wanprestasi

    • Hibah
    • Waqf

    2.   Tijarah (for profit transaction) adalah akad yang terjadi antara nasabah dengan bank yang berorientasi kepada keuntungan / profit.

    Tijarah dibagi dua yaitu :

    1. Natural Certainty Contracts

    Contoh produknya adalah :

    • Murabahah

    Akad Mudharabah adalah akad kerjasama usaha antara dua pihak dimana pihak pertama (malik, shahib al-mal) menyediakan seluruh modal sedangkan pihak kedua (‘amil, mudharib) bertindak selaku pengelola, dan keuntungan usaha dibagi di antara mereka sesuai dengan kesepakatan dimuka yang dituangkan dalam kontrak.

    • Salam

    Akad Jual Beli Salam adalah akad jual beli barang dengan cara pemesanan dan pembayaran harga lebih dahulu dengan syarat-syarat tertentu.

    • Istishna’

    Akad Jual Beli Istishna’ adalah akad jual beli dalam bentuk pemesanan pembuatan barang tertentu dengan kriteria dan persyaratan tertentu yang disepakati antara pemesan (pembeli) dengan pembuat (penjual)

    • Ijarah

    2.  Natural Uncertainty Contracts

    Contoh produknya adalah :

    • Musyarakah (wujuh, inan, abdan, muwafadhah, mudharabah)

    Musyarakah adalah akad kerjasama antara dua pihak atau lebih untuk suatu usaha tertentu, dimana masing-masing pihak memberikan kontribusi dana dengan ketentuan bahwa keuntungan dan resiko akan ditanggung bersama sesuai kesepakatan.

    Riba

    Riba secara bahasa bermakna ziyadah, tambahan. Dalam pengertian lain, secara linguistik, riba juga berarti tumbuh dan membesar. Adapun menurut istilah teknis, riba berarti pengambilan tambahan dari harta pokok atau modal secara bathil.

    Perbedaan Pendapat Tentang Riba

    • Pendapat pertama: Semua riba haram.
    • Pendapat kedua: Riba yang diharamkan hanyalah yang berlipatganda
    • (Diriwayatkan) dari Ibnu Umar, bahwa Umar pernah berkata diatas mimbar Rasulullah saw.: “Hai manusia ….. Ada tiga perkara yang saya rasa, alangkah baiknya kalau Rasulullah saw. jadikan pegangan, yaitu tentang (masalah warisan) kakek, (masalah warisan ) kalalah dan beberapa bab tentang riba” (S.R. Jama’ah selain Ibnu Majah)
    • Ibnu Abbas berkata: “Yang paling akhir diturunkan kepada Rasulullah saw. adalah ayat riba”.
    • Dan dari Abu Sa’id alKhudri yang berkata: “Kami berbicara dengan Umar bin Khattab ra., maka dia berkata: ‘Sesungguhnya aku mungkin melarang kalian dari sesuatu yang berguna bagi kalian, dan menyuruh kalian sesuatu yang tiada berguna bagi kalian. Dan sesungguhnya yang paling akhir diturunkan dari alQur-an adalah ayat riba. Dan sesungguhnya Rasulullah saw. telah wafat sebelum beliau sempat menjelaskan kepada kita. Maka pulangkanlah apa-apa yang membuatmu ragu-ragu kepada apa yang tidak membuatmu ragu-ragu”. (Diriwayatkan oleh Ibnu Majah dan Ibnu Mardawaih).
    • Dan sesuatu riba (tambahan) yang kamu berikan agar dia menambah pada harta manusia, maka riba itu tidak menambah pada sisi Allah. Dan apa yang kamu berikan berupa zakat yang kamu maksudkan untuk mencapai keridhaan Allah, maka (yang berbuat demikian) itulah orang-orang yang melipatgandakan (pahalanya).
    • Maka disebabkan kezaliman orang-orang Yahudi, Kami haramkan atas mereka (memakan makanan) yang baik-baik (yang dahulunya) dibolehkan bagi mereka, dan mereka banyak menghalangi (manusia) dari jalan Allah.
    • Dan disebabkan mereka memakan riba, padahal sesungguhnya mereka telah dilarang daripadanya, dan karena mereka memakan harta orang dengan jalan yang bathil. Kami telah menyediakan untuk orang-orang yang kafir di antara mereka itu siksa yang pedih.
    • Jika (orang yang berhutang itu) dalam kesukaran, maka berilah tangguh sampai ia berkelapangan. Dan menshadaqahkan (semua atau sebagian hutang) itu, lebih baik bagimu, jika kamu mengetahui.

    Ciri-ciri Riba yang diharamkan :

    1. Nilai pinjaman beserta tambahannya diukur berdasarkan nilai barang (benda)nya, jadi bersifat natura.
    2. Besar kadar tambahan yang disyaratkan mencapai 100% per tahun.
    3. Ekivalensinya dalam uang kartal:
    4. 100% + 2 x laju inflasi
    5. Orang yang meminjam adalah orang yang kesusahan dan terdesak kebutuhan.
    6. Pinjaman tersebut kelihatannya seperti membantu orang yang kesusahan tadi, tetapi sebenarnya justru memerasnya habis-habisan.

    BUNGA BANK

    Tambahan atas dana (uang) yang disimpan di bank atau dipinjamkan oleh bank berdasarkan persentase tertentu terhadap pokok per periode waktunya

    • Baru muncul beberapa abad terakhir ini
    • Bunga bank mirip riba
    • Pendapat pertama: Bunga bank termasuk kategori riba yang diharamkan
    • Pendapat kedua: Bunga bank tidak termasuk kategori riba yang diharamkan
    • Bank diperlukan dalam kehidupan ekonomi moderen.
    • Pranata bunga diganti dengan pranata bagi-hasil, jual-beli, sewa-menyewa dan titip-menitip.
    • Nasabah bukan penyimpan/peminjam, tetapi mitra kerjasama usaha, jual-beli, sewa-menyewa dan titip-menitip.
    • Dikembangkanlah suatu konsep perbankan baru (alternatif) yang memenuhi hal-hal tersebut diatas dengan mempertahankan kelengkapan semua fitur-fitur yang umum ada dalam sistem perbankan moderen/ konvensional.
    • Bank seperti ini disebut Bank Islam atau Bank Syariah

    Tabel 1. Perbandingan Bank Syariah dengan Bank Konvensional

    BANK SYARIAH

    BANK KONVENSIONAL

    • Investasi dan penghimpunan dana yang halal saja
    • Investasi yang halal dan haram
    • Berdasarkan prinsip bagi hasil, jual beli atau sewa, serta akad2 yang sejalan dg syariah lainny
    • Memakai perangkat bunga
    • Profit dan falah oriented
    • Profit oriented
    • Hubungan dengan nasabah dalam bentuk kemitraan
    • Hubungan dengan nasabah adalah hubungan debitor-kreditor
    • Penghimpunan dan penyaluran sesuai dengan fatwa Dewan Syariah Nasional (non operational) dan Dewan Pengawas Syariah (operational)
    • Tidak terdapat dewan sejenis

    Kesimpulan :

    1. Jualbeli tidak sama dengan riba
    2. Allah menghalalkan jualbeli dan mengharamkan riba
    3. Allah menyuburkan shadaqah dan memusnahkan riba
    4. Jika yang berhutang kesukaran berilah tangguh sampai berkelapangan
    5. Menshadaqahkan hutang (sebagian atau seluruhnya) lebih baik bagimu
    6. Bunga bank dan kerja didunia perbankan adalah halal selama itu bank tersebut tidak membiayai / terlibat dalam hal –hal yang dilarang Allah SWT.

    Sekian…Maaf ..kalau ada yang kurang tepat / salah, silakan dikoreksi ..Terima Kasih :)

    No Comments Yet »

    RSS feed for comments on this post. TrackBack URI

    Leave a comment

    XHTML: <a href="" title=""> <abbr title=""> <acronym title=""> <b> <blockquote cite=""> <cite> <code> <pre> <del datetime=""> <em> <i> <q cite=""> <strike> <strong>

    Blog at WordPress.com. | Theme: Pool by Borja Fernandez.
    Entries and comments feeds.